DEMOKRASI BUKAN JALAN ISLAM MERAIH KEKUASAAN

Rabu, 16 Februari 2011

            Negara dalam pan­dangan Islam bu­kanlah organ fisik, yang terdiri atas rakyat, wilayah dan pemerintah. Tetapi, negara adalah organisme (entitas) yang menjalankan kumpulan konsep­si, standarisasi dan keyakinan yang diterima oleh umat. Karena itu, ciri khas sebuah negara pada dasarnya ditentukan oleh kon­sepsi, standarisasi dan keyakinan yang diterima dan dijalankan oleh umat. Bukan pada identitas kebangsaan, wilayah ataupun yang lain. Jika konsepsi, pema­haman dan keyakinan yang diterima dan dijalankan oleh umat itu merupakan konsepsi, standarisasi dan keyakinan Islam, maka negara tersebut disebut negara Islam.

Islam telah menetapkan bentuk negara, yang berbeda lama sekali dengan sistem yang lain. Negara itu adalah negara Khilafah. Negara Khilafah adalah negara kesatuan, bukan federasi, seperti Malaysia maupun Ameri­ka Serikat, bukan pula uni, se­perti Uni Soviet atau Uni Eropa, maupun commenwealth, seperti persemakmuran Inggris. Sistem pemerintahannya bukan sistem presidensial maupun parlemen­ter, bukan pula republik maupun monarki, tetapi sistem Kekhali­fahan yang khas. Karena Khilafah tidak dipimpin oleh presiden atau raja, tetapi dipimpin oleh seorang khalifah. Di dalamnya tidak ada parlemen, tetapi Ma­jelis Umat, dengan fungsi yang berbeda dengan parlemen.

Negara Khilafah juga tidak mengenal trias politika, sebagai­mana yang diajarkan oleh Mon­tesque, kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatifdipegang oleh tiga institusi yang berbeda. Karena Islam menganut prinsip kepemimpinan tunggal (al-qiyadah al-fardiyyah), bukan kolektif (al-qiyadah al-jama'iy­yah), sebagaimana dalam trias politika. Meski kekuasaan dalam pandangan Islam di tangan umat, tetapi Islam juga tidak mengenal kedaulatan rakyat, karena kedaulatannya di tangan syariah. Karena itu, legislasi hu­kum tidak diserahkan kepada umat, tetapi diserahkan kepada syariah, sedangkan hak untuk mengadopsi hukum Islam hanya diserahkan kepada khalifah.

Dengan model negara Khilafah seperti itu, maka cara­-cara lain, baik cara demokrasi dengan pemilihan umumnya, maupun non demokrasi, seperti revolusi maupun people power, jelas tidak mungkin digunakan untuk meraih kekuasaan, untuk tegaknya negara Khilafah. Me­ngapa? Selain, karena cara-cara tersebut bukanlah cara yang diajarkan oleh Islam, juga ada sejumlah alasan:

Pertama, kekuasaan yang dibangun untuk menjalankan kumpulan konsepsi, standarisasi dan keyakinan Islam yang diteri­ma oleh umat tidak mungkin diraih dengan proses instan seperti kampanye dalam pemilu, baik legislatif maupun kepala negara/kepala daerah. Terlebih, ketika konsepsi, standarisasi dan keyakinan yang sebelumnya diterima dan dijalankan oleh umat bertolak belakang dengan konsepsi, standarisasi dan keya­kinan baru yang hendak diterap­kan. Proses ini membutuhkan edukasi dan sosialisasi yang panjang, sistematis dan terstruk­tur. Sebab, perubahan konsepsi, standarisasi dan keyakinan umat membutuhkan semuanya tadi, yang mustahil bisa diwujudkan dengan proses instan.

Kedua, kemenangan dalam pemilu, yang mengantarkan ma­yoritas agen perubahan dalam kursi parlemen, tidak menjamin terjadinya perubahan funda mental. Karena kekuasaan dalam sistem demokrasi bukan tunggal, tetapi kolektif di tangan tiga pihak; legislatif, eksekutif dan yudikatif. Itu artinya, menguasai parlemen hanya menguasai le­gislatif, sementara eksekutif dan yudikatif tidak. Selain itu, fungsi legislasi yang dijalankan oleh legislatif bukanlah otoritas tung­gal, tetapi merupakan otoritas kolektif, yang melibatkan legis­latif dan eksekutif. Pada titik legislasi saja, otoritas legislatif tidak independen. Sebaliknya dituntut kompromi dengan ke­pentingan eksekutif. Pertanya­annya, mungkinkah dengan cara seperti ini, perubahan mendasar pada tatanan hukum dan per­undang-undangan itu bisa di­wujudkan, sekalipun mayoritas anggota legislatif telah dikuasai? Jawabnya,jelas tidak mungkin.

Ketiga, sebagaimana ke­kuasaan legislatif tidak bersifat tunggal, maka kekuasaan ekse­kutif pun sama. Seorang presiden atau perdana menteri, meski dipilih oleh mayoritas rakyat, tetap saja tidak bisa memerintah dengan independen, karena dia tidak memegang kekuasaan tunggal. Dia tidak bisa meng­intervensi kekuasaan legislatif, demikian juga yudikatif. Karena tidak tunggalnya kekuasaan, maka kompromi berbagai ke­pentingan pun tidak terhindar­kan. Karena itu, kemenangan dalam pilpres dan pilkada jelas tidak bisa menjamin terjadinya perubahan apapun.

Keempat, tentang revolusi atau people power, pada faktanya memang bisa mengubah seluruh tatanan kehidupan, tetapi dam­pak dari revolusi atau people power juga tidak ringan. Keru­suhan etnis di Indonesia saat terjadinya people power tahun 1998 di Jakarta, misalnya, adalah bukti dari dampak yang tidak ringan itu. Selain itu, kevakuman politik akibat dari people power ini seringkali digunakan oleh negara-negara kafir penjajah untuk kepentingan mereka, baik dengan menampilkan boneka­nya maupun deal-deal politik tertentu, sebagaimana yang terjadi saat revolusi Iran.

Berangkat dari reasoning di atas, satu-satunya cara yang menjamin sukses dan tidaknya peralihan kekuasaan adalah cara yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Melalui proses edukasi yang sistematis, terstruktur dan terukur, baginda SAW telah ber­hasil membentuk kepribadian para sahabat yang kelak menjadi politikus dan negarawan yang handal. Tidak hanya itu, baginda pun berhasil membangun partai (hizb ar-Rasul) ideologis yang kuat dan solid.

Berbagai ujian, baik fisik maupun non-fisik telah berhasil dilalui oleh baginda dan anggota partai, ketika partai ini mulai berinteraksi dengan masyarakat untuk menyosialisasikan gaga­sannya. Namun, semuanya itu tidak membuatnya menjadi pragmatis. Dengan begitu, seba­gai partai ideologis, Rasul dan anggota partainya laksana loko­motif yang menarik gerbong, bukan sebaliknya. Dengan keya­kinan yang penuh akan kebe­naran Islam dan janji Allah, serta kesabaran yang luar biasa, pe­rubahan yang diharapkan itu pun tiba. Pada saat itu, baginda mendapatkan nushrah yang di­berikan oleh para pemuka Aus dan Khazraj. Melalui nushrah itulah peralihan kekuasaan pun terjadi di Madinah. Di sanalah, negara Islam untuk kali pertama berdiri.

Belajar dari perubahan yang dilakukan oleh Rasul, satu­-satunya cara yang benar untuk meraih kekuasaan adalah mela­lui penyerahan kekuasaan yang diberikan oleh ahl an-nushrah. Bukan pemilu ataupun people power. Hanya saja itu tidak akan terjadi, jika dua proses sebe­lumnya tidak dilakukan, yaitu edukasi dan sosialisasi. Melalui edukasi, bukan hanya kepriba­dian politikus dan pemimpin yang handal, yang berhasil diwujudkan, tetapi juga menghasil­kan partai ideologis yang kuat dan solid. Karena melalui dua proses sebelumnya, interaksi an­tara anggota dan pimpinan partai dengan ahl an-nushrah bisa dilakukan dengan baik dan terarah, sebagaimana yang dila­kukan oleh Mus'ab bin Umair di Madinah ketika berhasil meya­kinkan As'ad bin Zurarah, Sa'ad bin Ubadah dan tokoh-tokoh Aus dan Khazraj lainnya.

Selain itu, negara Khilafah membutuhkan kekuasaan yang utuh (hukm[an] kulliy[an]), bukan kekuasaan parsial (hukm[an] mujazza'[an]), sebagaimana trias politika. Sebab, kekuasaan seper­ti ini tidak akan pernah bisa mewujudkan negara yang kuat. Kekuasaan seperti ini hanya akan terwujud melalui perubahan mendasar yang dilakukan oleh partai bersama ahl an-nushrah, yang telah mengimani ideologi partai yang berasaskan Islam. Wallahu a’lam

Oleh : Hafidz Abdurrahman

“Sampaikanlah walaupun hanya satu ayat”

Jika ikhwan wa akhwat fiLLAH meyakini adanya kebenaran di dalam tulisan dan fans page ini, serta ingin meraih amal shaleh, maka sampaikanlah kepada saudaramu yang lain. Bagikan (share) tulisan ini kepada teman-teman facebook yang lain dan mohon bantuannya untuk mengajak teman-teman anda sebanyak mungkin di Media Islam Online, agar syiar kebaikan dapat LEBIH TERSEBAR LUAS DI BUMI INI....

0 komentar:

 
 
 

Free Ebook Down Load

score blog

survey

 
Copyright © dakwah tiada henti