Hati-hati Produk Haram Banyak Beredar di Pasaran!!

Selasa, 22 Februari 2011

Mengerikan, inilah kata-kata yang pantas kita lontarkan saat mendapatkan informasi bahwa banyak sekali produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang  beredar  di pasaran, ternyata tidak dijamin kehalalannya.
Sebenarnya sejak adanya LPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), kita merasa sedikit agak lega, karena Lembaga ini diberi wewenang pemerintah untuk menjamin kehalalan produk yang beredar. Prosedur yang dilakukan LPOM adalah meneliti produk Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika tentang kehalalannya dengan standart tertentu. Jika memang halal, akan diberi sertifikat dan label halal. Dengan demikian   memudahkan kita saat berbelanja, tinggal melihat ada label halalnya atau tidak.
Akan tetapi sekarang ternyata  tidak semudah itu, karena banyak produk yang berlabel halal ternyata haram. pelabelan halal dari LPOM MUI ini banyak dipalsukan. Sebagaimana dikatakan oleh direktur LPOM MUI, Lukmanul Hakim: ” Banyak produk dengan label halal palsu yang menipu masyarakat”. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa jumlah produk yang berlabel palsu masih cukup tinggi yaitu skitar 40 hinggga 50 persen dari 113.515 unit.. Anehnya  ini adalah produk-produk yang telah mendapat registrasi sehat dan baik dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)- Pemerintah (Republika,  21/02/2011).

KONSEP MANUSIA MENURUT PSIKOLOGI BARAT DAN PERBANDINGANYA DENGAN PSIKOLOGI ISLAM

I.PENDAHULUAN
“Apakah dan siapakah manusia?” pertanyaan klasik ini selalu menarik untuk dijawab oleh umat manusia sepanjang zaman. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut berbagai filosof dan ilmuwan mencoba membangaun konsep apakah dan siapakah manusia. Dalam kenyataanya, jawaban atas pertanyaan ini selalu mengandung kelemahan karena keterbatasan manusia dalam memahami siapa dirinya dan sesamanya. Karenanya, sejumlah gugatan terhadap konsep manusia hadir dan ”berloncatan” dihadapan kita. Permasalahanya adalah mungkinkah kita akan berhasil membangun konsep manusia yang dapat memahami dan memperlakukan manusia secara benar?. Bagaimana pandangan Psikologi barat dan bagaimana pandangan islam tentang manusia.
Makalah ini mencoba menelaah bagaimana pandangan psikologi barat tentang manusia dan bagaimana pandangan psikologi islam tentang manusia.
II. PEMBAHASAN
Manusia sejak semula ada dalam suatu kebersamaan. Ia senantiasa berhubungan dengan manusia-manusia lain dalam wadah keluarga, persahabatan, lingkungan kerja, rukun warga dan rukun tetangga, dan bentuk-bentuk relasi sosial lainnya. Dan sebagai partisipan kebersamaannya sudah pasti ia mendapat pengaruh dari lingkungannya. Tetapi sebaliknya, ia pun dapat mempengaruhi dan memberi corak kepada lingkungan sekitarnya. Manusia dilengkapi antara lain dengan cipta, rasa, karsa, norma, cita-cita dan nurani sebagai karakteristik kemanusiaannya. Kepadanya diturunkan pula agama agar selain ada relasi dengan sesamanya, juga ada hubungan dengan sang pencipta.

KAJIAN ONTOLOGI ILMU DAKWAH

I.PENDAHULUAN
Dakwah dimulai sejak Nabi Adam menerima wahyu dan mengajarkanya kepada umat manusia. Dengan demikian berbicara mengenai dakwah sebagaimana berbicara mengenai usaha manusia itu sendiri, kegiatan yang dilakukan Nabi pertama dan bapak manusia itu dilanjutkan secara continue sampai Nabi terakhir yaitu Nabi Muhammad SAW.
Dakwah merupakan kewajiban dan tugas bagi seorang muslim tentu sesuai dengan kemampuan masing-masing. Dakwah islam merupakan suatu usaha dan kegiatan orang beriman dalam mewujudkan ajaran islam dengan menggunakan sistem dan cara tertentu kedalam kenyataan hidup perorangan, keluarga, kelompok, masyarakat maupun negara. Dapat dikatakan pula dakwah merupakan aktivitas transformasi nilai islam kedalam realitas masyarakat.
Adapun ilmu dakwah pada hakekatnya yaitu sebuah ilmu yang menyadarkan manusia dan mengembalikan masusia pada fitrahnya, pada fungsi dan tujuan hidup manusia menurut islam. Maka ilmu dakwah merupakan ilmu tranformatif untuk mewujudkan ajaran islam menjadi tatanan khairul ummah.
Sebagai suatu ilmu pengetahuan, dakwah sudah barang tentu memiliki objek atau sasaran pembahasan tertentu, baik berupa objek material maupun objek formal. Hal inilah yang akan kami bahas dalam makalah ini.
II. PEMBAHASAN
Keapaan Dakwah
Merujuk pada makna yang terkandung dalam Alquran surat al-nahl ayat 125 dakwah islam dapat dirumuskan sebagai kewajiban muslim mukallaf, untuk mengajak dan memanggil orang berakal untuk menjalani jalan Tuhan (din al islam) dengan cara hikmah. Tujuan sikap hikmah adalah meletakan setiap perkara pada prororsinya yang tepat, serta dapat mencapai sasaran dengan mudah hanya dengan sedikit pengorbanan. Kemudian Mauzhah hasanah (supermotivasi positif), dan yang terakhir adalah mujadalah yang ahsan (cara-cara yang lebih metodelogis), dengan respon positif atau negatif dari orang berakal yang di ajak, diseru dan dipanggil disepanjang zaman dan di setiap ruang.

BARAT MESTINYA BELAJAR DARI ISLAM UNTUK MENYIKAPI KEBERAGAMAN

Senin, 21 Februari 2011

            Adalah sangat ironis ketika Sarkozy, penguasa Perancis saat ini melarang penggunaan Burqa di tempat umum setelah sejak 1994 melarang penggunaan headscarf di sekolah negeri, sementara di Indonesia sekelompok orang menamakan diri Tim Advokasi Kebebasan Beragama melakukan pengajuan Judicial Review terhadap Undang-Undang nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Saat Perancis -bagian dari mercusuar kebebasan Barat- telah meletakkan prinsip-prinsipnya di bawah telapak kakinya sendiri, di negeri muslim terbesar ini, segelintir pemuja liberalisme Barat terus menabuh tong kosong berbunyi perlindungan kebebasan beragama.
Seandainya kejujuran menjadi sikap inti Barat dan orang-orang yang silau terhadapnya, tentu amat mudah memahami bagaimana perbedaan cara peradaban Barat dan peradaban Islam menangani keragaman. Juga sangat mudah mengakui mana diantara keduanya yang paling produktif dan solutif di dalam membangun hubungan manusia.

Selama lebih dari 13 abad peradaban Islam melalui sistem politiknya (khilafah) telah menaungi wilayah paling luas dengan suku, bahasa, warna kulit penduduk paling beragam. Melalui dakwah dan jihad, integrasi dilakukan oleh Islam secara unik dimana perkembangan corak lokal dibingkai dalam sistem dan nilai-nilai Islam. Islam tidak mengenal apa yang disebut sebagai cawan peleburan (melting pot) dan tidak pernah menunjukkan kebijakan rasialis ataupun ethnic cleansing sebagaimana yang menghiasi sejarah Barat hingga era globalisasi.

Siapakah yang berhak menentukan sebuah aliran atau paham pemikiran sesat dan tidak..?

Kamis, 17 Februari 2011

           Pertama-tama, istilah sesat, atau dalam bahasa Arabnya adalah dhalal, secara harfiah, berarti dhiddu ar-rasyâd (kebalikan petunjuk). Secara syar’i, dhalâl berarti inhirâf ‘an al-Islâm (menyimpang dari Islam) [1]. Dalam konteks ini, istilah dhalal digunakan untuk menyatakan kekufuran, sebagaimana yang banyak dinyatakan dalam nas al-Qur’an, antara lain:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا

"Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari Kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya" (QS. an Nisa’: 136)

Karena itu, dalam persepektif syara’, dikatakan sesat, ketika paham atau aliran tersebut benar-benar menyimpang dari Islam, atau kufur. Karenanya, selama masih berpijak kepada dalil syariah atau syubhat dalil, suatu aliran atau paham tidak boleh dianggap sesat, atau kufur. Meski mungkin saja salah (khatha’).

DEMOKRASI BUKAN JALAN ISLAM MERAIH KEKUASAAN

Rabu, 16 Februari 2011

            Negara dalam pan­dangan Islam bu­kanlah organ fisik, yang terdiri atas rakyat, wilayah dan pemerintah. Tetapi, negara adalah organisme (entitas) yang menjalankan kumpulan konsep­si, standarisasi dan keyakinan yang diterima oleh umat. Karena itu, ciri khas sebuah negara pada dasarnya ditentukan oleh kon­sepsi, standarisasi dan keyakinan yang diterima dan dijalankan oleh umat. Bukan pada identitas kebangsaan, wilayah ataupun yang lain. Jika konsepsi, pema­haman dan keyakinan yang diterima dan dijalankan oleh umat itu merupakan konsepsi, standarisasi dan keyakinan Islam, maka negara tersebut disebut negara Islam.

Islam telah menetapkan bentuk negara, yang berbeda lama sekali dengan sistem yang lain. Negara itu adalah negara Khilafah. Negara Khilafah adalah negara kesatuan, bukan federasi, seperti Malaysia maupun Ameri­ka Serikat, bukan pula uni, se­perti Uni Soviet atau Uni Eropa, maupun commenwealth, seperti persemakmuran Inggris. Sistem pemerintahannya bukan sistem presidensial maupun parlemen­ter, bukan pula republik maupun monarki, tetapi sistem Kekhali­fahan yang khas. Karena Khilafah tidak dipimpin oleh presiden atau raja, tetapi dipimpin oleh seorang khalifah. Di dalamnya tidak ada parlemen, tetapi Ma­jelis Umat, dengan fungsi yang berbeda dengan parlemen.

 
 
 

Free Ebook Down Load

score blog

survey

 
Copyright © dakwah tiada henti