REKONSTRUKSI UNIVERSALITAS HAK DAN KEWAJIBAN MANUSIA DALAM ISLAM TERHADAP HAM SEKULER

Senin, 24 Mei 2010

Oleh: Muhammad Shoim

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi. Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting. oleh karena itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah "kekuasaan dan keamanan" yang dimiliki oleh setiap individu.
Ide mengenai hak asasi manusia timbul pada abad ke-17 dan ke-18 sebagai reaksi terhadap keabsolutan raja-raja dan kaum feodal dizaman itu terhadap rakyat yang mereka perintah atau manusia yang mereka pekerjakan, yaitu masyarakat lapisan bawah. Masyarakat lapisan bawah ini tidak memiliki hak-hak, mereka diperlakukan sewenang-wenang sebagai budak yang dimiliki. sebagai reaksi keadaan tersebut, timbul gagasan supaya masyarakat lapisan bawah tersebut diangkat derajatnya dari kedudukanya sebagai budak menjadi sama dengan masyarakat kelas atas, karena pada dasarnya mereka adalah manusia juga. oleh karena itu, muncullah ide untuk menegakan HAM, dengan konsep bahwa semua manusia itu sama, semuanya merdeka dan bersaudara, tidak ada yang berkedudukan lebih tinggi atau lebih rendah, dengan demikian tidak ada lagi budak

Sejak masa itu, usaha penegakan HAM terus berlangsung, mulai usaha menghapus perbudakan, perlindungan terhadap kelompok minoritas, sampai pada perlindungan terhadap korban perang. Puncak dari usaha tersebut adalah dikeluarkanya Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal Deklarationof Human Righ) oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 1948. yang menjelaskan hak-hak asasi fundamental yang disetujui oleh pemerintah untuk dilindungi. Deklarasi tersebut bertujuan untuk melindungi hidup, kemerdekaan dan keamanan pribadi; menjamin kebebasan menyatakan pendapat, berkumpul secara damai berserikat dan berkepercayaan agama dan kebebasan bergerak; dan melarang perbudakan, penahanan sewenang-wenang, pemenjaraan tanpa proses keadilan yang jujur lagi adil, dan melanggar hak pribadi seeseorang. Di samping itu, Deklarasi tersebut juga mengandung jaminan terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Ide mengenai HAM juga terdapat dalam islam, yang tertuang dalam syari'ah sejak diturunkanya islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran Tauhid. Tauhid dalam islam mengandung arti bahwa hanya ada satu pencipta bagi alam semesta. Ajaran dalam islam yang pertama adalah la ilaha illa Allah (Tiada Tuhan selain Allah). seluruh alam dan semua yang ada dipermukaan bumi adalah ciptaan Allah. Dengan demikian, dalam tauhid mengandung persamaan dan persaudaraan manusia.
Dari ajaran dasar persamaan dan persaudaraan manusia tersebut, timbulah kebebasan-kebebasan manusia, seperti kebebasan dari perbudakan, kebebasan beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat dan lain-lain. Dari situ pulalah timbul hak asasi manusia, seperti Hak hidup, Hak memiliki Harta, hak berbicara, hak berpikir dan sebagainya.

Daftar isi

A. Sejarah dan Pengertian Hak Asasi Manusia
B. Perbandingan antara HAM dan Islam
C. Konsep Hak Asasi Manusia dalam Islam
D. Perlindungan Islam terhadap Hak Asasi Manusia


A. Sejarah dan Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat padanya dimanapun ia berada. Tanpa adanya Hak ini berarti berkuranglah harkatnya sebagai manusia yang wajar. Hak asasi manusia adalah suatu tuntutan yang secara moral dapat dipertanggung jawabkan, suatu hal yang sewajarnya mendapat perlindungan hukum.
Dalam Mukodimah Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal Deklaration of Human Righ) dijelaskan hak asasi manusia sebagai :
”Pengakuan atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dari semua anggota keluarga kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan dan keadilan didunia”
Ada beberapa perdebatan mengenai asal usul Universalitas standar-standar tersebut dan ada beberapa problem serius berkaitan dengan penerapanya, namun ini tidak berarti bahwa tidak ada standar universal dan mengikat, atau upaya penerapanya yang ditinggalkan, posisi yang diambil disini adalah bahwa ada standar universal tertentu tentang hak-hak asasi manusia yang mengikat sesuai dengan hukum internasional, dan bahwa setiap upaya harus di arahkan penerapanya dalam praktek, sehingga prinsip yang menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia digambarkan sebagai Just Corgen yaitu suatu prinsip hukum internasional dasar bahwa Negara-negara tidak dapat menolak karena kesepakatan mereka.
Bila ditelusuri lebih jauh kebelakang mengenai sejarah lahirnya HAM umumnya para pakar eropa berpendapat bahwa cikal bakal HAM itu sebenarnya telah ada sejak lahirnya Magna Carta 1215 dikerajaan Inggris. Didalam magna carta itu disebutkan antara lain bahwa raja yang mempunyai kekuasaan absolute dapat dibatasi kekuasaanya dan di mintai pertanggungjawabanya dimuka umum. Dari sini lahir doktrin raja tidak kebal hukum dan harus bertanggungjawab pada rakyat

Hak asasi dalam islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Dalam islam seluruh Hak Asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin Hak-hak tersebut.
Terwujudnya Deklarasi Hak asasi manusia universal yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 harus melewati proses yang cukup panjang. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah HAM yang didasari kehidupan manusia, dan yang bersifat universal dan yang paling asasi, Naskah-naskah tersebut adalah sebagai berikut:
  • Magna charta (Piagam agung 1215). Suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja jhon dari inggris kepada beberapa bangsawan bawahanya atas tuntutan mereka. Namun Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja Jhon itu.
  • Bill of Righs (Undang-undang Hak 1689). Suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen inggris setelah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap raja james II dalam suatu revosusi hak berdarah yang dikenal dengan istilah “The Glorious Revosution Of 1688.
  • Declaration des Draits de I’homme et du Citogen (Pernyataan Hak-hak Manusia dan warga Negara, 1789): suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Prancis, sebagai perlawanan terhadap kesewenangan Rezim lama.
  • Bill of Rights (Undang-undang Hak); Suatu naskah yang disusun oleh Rakyat Amerika pada tahun 1769 dan kemudian menjadi bagian dari undang-undang dasarpada tahun 1791.
  • Prinsip-prinsip umum tentang Hak-hak Manusia yang dicanangkan Majlis umum perserikatan bangsa-bangsa (PBB)) pada tahun 1948 dianggap sebagai pedoman standar bagi pelaksanaan penegakan HAM bagi bangsa-bangsa, yang tergabung dalam badan tertinggi dunia itu hingga saat ini. Prinsip-prinsip umum tersebut dikenal dengan (Universal Deklaration of Human Righ) UDHR (Pernyataan semesta tentang hak-hak asasi Manusia).
Berkaitan dengan penggunaan Hak-hak individu itu yang mempunyai hak dianggap menyalahgunakan haknya apabila :
1. Dengan perbuatanya dapat merugikan orang lain.
2. Perbuatan itu tidak menghasilkan manfaat bagi dirinya , sebaliknya menimbulkan kerugian baginya.
Perbuatan tersebut menimbulkan bencana umum bagi masyarakat seperti praktek Monopoli .
B. Perbandingan Antara HAM dan Islam.

HAM (UDHR)
1. Bersumber pada pemikiran filosofi semata
2. Bersifat Antrofosentris
3. Lebih mementingkan hak dari pada kewajiban
4. Lebih bersifat individualistik
5. Manusia dilihat sebagai pemilik sepenuhnya hak-hak dasar

HAM dalam Islam
1. Bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi
2. Bersifat teosentris
3. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Kepentingan sosial (kebersamaan diperhatikan)
5. Manusia dilihat sebagai makhluk yang dititipi hak dasar oleh tuhan, dan oleh karena itu mereka wajib mensyukuri dan memeliharanya.

Dengan demikian HAM yang dilandasi dengan ajaran islam mempunyai peluang yang lebih besar untuk ditegakkan dibanding dengan HAM yang besifat Sekuler.

C. Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Islam

Kedatangan islam dipermukaan bumi yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW bertujan untuk membawa rahmat bagi mahluk seisi bumi (rahmatan lil alamin) termasuk didalamnya manusia. Ini sesuai dengan watak dari agama tersebut sebagaiman tersirat dari makna konotasi islam itu sendiri yaitu salam (keselamatan dan kedamaian). Menurut ajaran islam manusia tidak hanya menjadi objek tetapi sekaligus menjadi subjek terciptanya keselamatan dan kedamaian itu. Karena itu setiap muslim bertanggung jawab atas keselamatan diri dan lingkunganya , seorang muslim harus dapat memberikan rasa aman bagi orang lain baik dari ucapan maupun tindak tanduknya. 

Jika kita berbicara tentang hak asasi manusia dalam islam maka yang dimaksudkan adalah hak-hak yang diberikan oleh tuhan, hak-hak yang diberikan oleh raja-raja atau majlis-majlis legislatif dengan mudahnya bisa dicabut kembali semudah saat memberikanya tetapi tidak ada individu maupun lembaga yang memiliki wewenang untuk mencabut hak-hak yang diberikan oleh tuhan
Hak asasi manusia dalam islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia, lewat Syariah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut Syariah, Manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan kerenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, Tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara ekstensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. 

Hak asasi manusia menempati posisi yang penting dalam konsepsi hukum pidana islam. Ancaman pidana yang tegas terhadap pelaku kejahatan tidak bisa dikatakan sebagai suatu pelanggaran HAM. Adanya tuduhan bahwa sanksi yang tegas itu melanggar HAM perlu diperjelas dengan suatu uraian. Sekali lagi penting dicatat bahwa ancaman yang keras bagi para pelaku mengandung Hikmah yang besar. Yang penting bagi siterpidana sendiri adalah membangkitkan kesadaran bahwa tindakanya keliru, bahkan jatuhnya pidana itu dapat menghapus sanksi yang jauh lebih keras diakherat. Tentu saja konsepsi ini tidak bisa dipaHAMi oleh hukum barat yang sekuler.

Bagi umat islam, setiap Hak harus dikembalikan kepada dua sumber rujukanya yaitu Alqur’an dan As-Sunnah, jadi Hak asasi Manusia menemukan landasan yang kuat dalam hukum islam.
Islam telah mengharamkan secara keras permusuhan terhadap orang lain sebagai mana disebutkan dalam firman Allah Albaqoroh ayat 19 yang artinya “janganlah kamu melampaui batas karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”
Islam juga memotivasi muslim untuk bermuamalah secara baik dan adil dengan siapapun selagi mereka tidak mengganggu kaum muslimin, lebih dari itu syari’at islam juga menjamin hak-hak asasi setiap manusia yakni menjaga kehormatan jiwa, akal, agama, harta dan keturunanya. Adapun hak yang paling utama dari hak asasi manusia adalah hak hidup bagi setiap manusia.

Allah memuliakan seluruh manusia tanpa mempersoalkan jenis kelamin, warna kulit atau akidahnya, barang siapa yang telah dimuliakan oleh Allah tidak boleh ada seorang pun yang berani merusak kehormatanya.
Islam menghormati jiwa manusia bagaimana pun keadaaanya selama jiwa tersebut tidak melakukan kejahatan atau memusuhi islam dan kaum muslimin.

D. Perlindungan Islam terhadap Hak Asasi Manusia

Agama dengan ketiga rukunya, yakni Iman, Islam dan Ihsan, Akidah, Syariah dan Ahlak adalah murni diperuntukan untuk umat manusia. Tidak ada sedikitpun kepentingan Tuhan yang menurunkanya, karena Allah SWT tidak mempunyai kepentingan sekecil apapun, karena itu setiap ketentuan agama termasuk hukum pidananya akan bertumpu kepada pemenuhan serta perlindungan Hak dan kepentingan manusia. Dikalangan Ulama terkenal apa yang disebut “Maqasyidusy syaria’at” yaitu tujuan hukum islam yang mencakup perlindungan terhadap lima hal yang menjadi tonggak keberadaan manusia yakni agama (Akidah), Akal, Jiwa,Nasab, Harga diri dan harta benda.
Kita telah mencatat bahwa manusia baik ia warga negara yang satu atau yang lain, baik ia penganut maupun bukan penganut, tinggal di padang hutan maupun padang pasir semua memiliki hak-hak asasi pokok semata-mata karena dirinya manusia. Juga kita telah melihat bahwa telah menjadi kewajiban setiap muslim untuk mengakui hak-hak ini;

1. Hak untuk hidup
Hak asasi yang utama adalah hak untuk hidup, Alqur’an menegaskan sebagia berikut “Barang siapa yang membunuh manusia (tanpa alasan pantas) tanpa direncanakan , atau bukan karena melakukan kerusakan dimuka bumi maka seakan-akan ia dipandang telah membunuh manusia seluruhnya” {5:32}
“Hak untuk hidup” yang diberikan kepada segenap manusia hanya diberikan oleh islam. Anda bisa saksikan bahwa aturan-aturan yang memuat hak-hak asasi manusia dalam konstisutusi-konstitusi atau deklarasi-deklarasi di banyak negara dengan jelas menyatakan hanya berlaku bagi warga Negara yang bersangkutanatau terhadap ras kulit putih saja.

2. Perlidungan harta benda.
Salah satu hak yang sangat dijamin dalam Islam ialah eksistensi hak milik. Kepemilikan terhadap harta dan benda yang diperoleh secara sah menurut hukum menjadi salah satu syarat kehalalan dalam menggunakannya. Tidak seorangpun diperbolehkan merampas hak milik seseorang, termasuk sekalipun adalah para penguasa. Dalam ajaran Islam, tindakan seseorang dengan cara merampas, merampok dan ataupun menjarah hukuman bagi yang melakukannya sangatlah keras. Hukuman bagi mencuri saja dalam Islam ialah potong tangan. Mengapa potong tangan?, karena tindakan pencurian telah melanggar hak dan membuat orang lain merasa takut.
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa lagi maha bijaksana ” (Qs. Al-Maidah : 38)

Penghormatan Islam terhadap hak milik begitu jelas dalam doktrin-doktrin Islam. Cara-cara bathil (tidak benar) sangat dilarang dalam Islam. Apalagi tindakan mencuri, hukuman jelas yaitu potong tangan. Potong tangan ialah ialah hukum pidana yang ada dalam Islam, hukuman itu dilakukan semata-mata untuk menjerakan pelaku pencurian sehingga dia tidak melakukan kembali terhadap tindakannya. Di Indonesia pemberlakuan hukum potong tangan banyak kontroversi. Tapi pendapat yang digunakan ialah bahwa penjara sudah cukup untuk menjerakan para pelaku pencuri. Namun demikian, ada satu Ijtihad Umar bin Khattab ketika beliau memimpin, hukum pencurian tidak selamanya potong tangan tapi bisa dihukum dengan yang lainnya, hukum potong tangan juga harus dilandasi dengan pertimbangan-pertimbangan sosiologis dan kemanusiaan. Kaum muslim telah dilarang dari mengambil apapun dari masyarakat ataupun Negara yang ditakhlukan tanpa membayarnya.

3. Hak-hak atas kebutuhan hidup pokok
Kebutuhan dasar warganegara sangat diperhatikan dalam ajaran Islam. Hak-hak mereka untuk mendapatkan kebutuhan dasar hidup itu harus dijamin secara serius oleh pemerintahan Islam. Islam mengajarkan bahwa keberadaan harta benda seseorang terdapat hak-hak orang lain dan negara harusnya memfasilitasi dan membuat sistem bagaimana harta benda itu diatur sedemikian rupa. Salah satunya zakat dan ataupun pajak di satu negara, bagaimana pengelolaan keduanya dibangun seutuhnya untuk mensejahterakan warga negara. Sehingga tidak ada pembenaran bahwa masih banyak masyarakat yang tidak bisa makan dan serba kekurangan gizi sedangkan disisi yang lain masih banyak orang-orang yang kaya dan tidak tersentuh hukum. Allah berfirman,

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (Qs. Adz-Dzariyat : 19)

Al-Qur’an sudah menegaskan bahwa kepada umat dan pemimpin Islam bahwa harta benda yang berada dalam penjagaan mereka merupakan harta Allah yang mereka pegang sebagai amanah. Menjadi kewajiban kepada mereka untuk membelanjakannya sesuai dengan bagaimana Allah sebagai pemilik harta yang sesungguhnya inginkan. Karena pemerintahan Islam mempunyai kewajiban untuk membantu, menanggung dan menyokong penghidupan mereka yang tidak mempunyai apa-apa untuk dapat hidup layak.

Islam mengakui hak orang miskin atas pertolongan “Dan dalam tumpukan hartanya tedapat hak untuk orang peminta-minta dan orang miskin” {51:19} Pada ayat ini Alqur’an tidak hanya memberikan hak kepada orang yang meminta bantuan dari harta orang muslim, tetaapi juga menetapkan bahwa apabila seorang muslim mengetahui bahwa ada seorang muslim lain yang memerlukan kebutuhan dasar hidup maka tanpa memerhatikan apakah orang itu minta bantuan atau tidak, menjadi kewajibanya untuk memberikan segala bantuan semampunya. Untuk ini islam tidak hanya mengantungkan pada sedekah suka rela tetapi telah menetapkan sedekah wajib, zakat, sebagai rukun islam ke tiga ,setelah pengakuan keyakinan dan sholat, Rosul secara tegas memerintahkan kita.”Zakat diambil dari golongan yang berkecukupan dan diberikan kepada mereka yang membutuhkan dalam masyarakat”.(bukhori dan muslim).

4. Hak Perlindungan Kehormatan
Hak perlindungan kehormatan juga diatur dalam doktrin Islam. Ajaran Islam sangat menghargai martabat dan kehormatan setiap manusia. Bahkan di internal Islam sendiri, Nabi MuHAMmad SAW telah mewanti-wanti ketika khutbah haji wada’ : Kaum muslimin terikat untuk menjaga kehormatan orang lain. Seseorang yang mengganggu kehormatan orang lain dapat dihukum oleh pengadilan setelah terbukti ada kesalahannya. Termasuk suatu negara, dalam konteks ini khususnya negara Islam ialah harus melindungi kehormatan warganegaranya tanpa diskriminasi.

“Hai orang –oran yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain … dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil
sebagian kamu dengan gelar yang buruk….(Qs. Al-Hujurat :11).

5. Hak atas Keamanan dan Kesucian kehidupan Pribadi
Islam sangat mengakui hak atas rasa aman dan kesucian pribadi. Setiap orang punya hak hidup pribadi (privacy). Islam melarang umatnya untuk ikut campur dalam urusan pribadi seseorang secara tidak wajar. Nabi MuHAMmad dalam beberapa hadistnya menjelaskan perihal bahwa seseorang tidak boleh memasuki rumah tanpa pemberitahuan dan salam. Islam mengajarkan soal sopan santun, hak privat setiap orang, dan Nabi MuHAMmad SAW melarang mendatangi suatu rumah secara tiba-tiba dan mendadak. Etika memberitahu, janjian, dan mengetuk pintu dengan salam ialah satu dari sekian ajaran wajib Islam untuk menghormati hak atas rasa aman dan kesucian kehidupan pribadi. Berikut adalah ajaran Al-Qur’an tentang jaminan hak di atas;

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta idzin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat” (Qs. An-Nur : 27)
Islam juga mengajarkan bahwa mengintip ke dalam rumah seseorang sangatlah dilarang. Rasulullah dalam hadistnya menyebutkan bahwa jika seseorang mendapatkan ada orang lain mengintip secara diam-diam ke dalam rumah seseorang, maka orang itu boleh dicolok matanya dan tidak perlu ditanyai terlebih dahulu ataupun menuntut. Perlindungan ini hanya diberikan kepada rumah-rumah pribadi . sedangkan tempat-tempat umum seperti restoran, hotel, ataupun toko tidak termasuk dalam cakupan hadist Rosulullah di atas. Dalam hadist lain Rasulullah juga telah melarang dengan keras membaca surat-surat orang lain, sehingga jika ada orang yang melirik atau mengintip supaya dapat ikut membaca surat orang lain itu, kelakuan seperti itu patut dicela.

6. Hak Atas Keamanan Dan Kemerdekaan Pribadi
Hak atas keamanan berarti bahwa setiap orang harus dibebaskan dari segala macam hukuman yang sewenang-wenang. Penangkapan yang sewenang-wenang. Dan atau segala tuduhan yang kemudian merampas terhadap hak rasa aman seseorang. Sedangkan hak kemerdekaan pribadi berarti bahwa setiap orang berhak mempunyai kemerdekaan; merdeka untuk berpendapat dan merdeka dari segala rasa takut dan diskriminasi. Dalam Islam dilarang memenjarakan seseorang kecuali telah jelas dinyatakan bersalah dalam pengadilan hukum yang terbuka. Tidak seorangpun yang boleh ditahan kecuali telah melalui proses hukum yang legitimate.

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Qs. Al-Hujurat : 6)

Islam telah membuat peraturan-peraturan tentang persaudaran, keadilan, kemanusiaan dan menghapuskan sistem perbudakan. Nabi MuHAMmad telah membebaskan ratusan budak dengan membayar uang tebusan dari zakat. Kemudian Rasulullah selalu mengajarkan kepada pengikutnya “mereka adalah saudara-saudaramu yang di atas mereka Allah memberi wewenang. Kemudian bagi dia yang mempunyai saudara di bawah wewenangnya, haruslah memberinya pakaian sebagaimana pakaiannya sendiri, dan tidak membebankan tugas di luar kemampuannya serta jika dia ditugaskan sesuatu yang berat dan sulit, maka dia harus dibantu dalam melaksanakannya". Bahkan Nabi telah mengajarkan bahwa antara majikan dan budak adalah sama derajatnya. Hak-hak keduanyapun sama. Ajaran yang ada dalam Islam sekali lagi menegaskan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi terhadap kemerdekaan dan hak- hak atas rasa aman.

7. Hak Perlindungan dari hukuman yang sewenang-wenang
Setiap orang mempunyai hak untuk diberlakukan secara adil. Hukuman dengan cara yang sewenang-wenang sangat ditentang dalam ajaran Islam. Salah satu ciri pemberlakuan hukuman yang secara sewenang-wenang itu ialah memberlakukan hukuman terhadap orang yang jelas-jelas tidak bersalah. Setiap orang dikenakan hukuman karena tindakan sendiri. Tidak diperbolehkan menghukum seseorang karena saudaranya bersalah. Ketentuan ini bisa ditemukan dalam Al-Qur’an yaitu ;

“Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya …. (Qs. Fathir : 18)

8. Hak Untuk Memprotes Kelaliman Penguasa
Kekuasaan seringkali ingkar terhadap amanah dan tanggungjawabnya. Sudah menjadi hukum umum bahwa kekuasaan selalu menindas dan menyesengsarakan terhadap warganya. Memang tidak semua warga yang ditindas, karena biasanya penguasa selalu mempunya parter dalam kekuasaanya. Para partner itu umumnya ialah para pemodal. Kekuatan uang dan modal dalam logika umum kekuasaan ialah mampu menyelewengkan tanggungjawab kekuasaan untuk warga secara umum. Uang dan modal dalam banyak negara telah memicu penindasan yang tiada henti. Ajaran Islam sangat menentang terhadap praktek penindasan, segala kelaliman dan kekuasaan yang tirani. Karena itu dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa memprotes kelaliman penguasa ialah hak.
Bahkan bukan hanya hak tetapi dalam doktrin Islam ia telah menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Allah menyebut sebaik-baiknya umat itu ialah mereka yang menyeru pada kebaikan (amar ma’ruf) dan melarang kemungkaran (nahi mungkar). Berikut ayat-ayat Al-Qur’an yang menjamin hak untuk memprotesl kelaliman;

“Telah dilaknat orang-orang kafir dari Bani Israel dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (Qs. Al-Ma’ idah : 78-79)

9. Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat
Hak kebebasan berekpresi dan berpendapat juga sangat dijamin dalam agama Islam. Dalam pandangan Islam, kebebasan bereksperesi dan berpendapat merupakan bagian aktualisasi terhadap renungan terhadap kejadian apa yang dilangit dan dibumi untuk mewujudkan kebaikan-kebaikan di muka bumi. Hak berpendapat sangat dijamin dalam Islam apalagi dalam konteks menjalankan perintah “amar ma’ruf dan nahi mungkar”. Artinya berpendapat juga dibatasi oleh hak-hak orang lain. Pendapat tidak boleh bernada hasut dan fitnah tetapi harusnya mendasarkan pada fakta-fakta.
Dalam satu kesempatan yang lain, ada seseorang berdiri dan terus menerus berkata, “Wahai Umar, takutlah kepada Allah.”. lalu salah seorang dari mereka yang hadir menahannya agar tidak berbicara lebih banyak, tapi Sayyidina Umar berkata “Biarkanlah dia berkata, jika orang-orang ini tidak berbicara maka mereka sia-sia berada disini; dan jika kita tidak mendengarkan mereka maka kitapun tidak berguna”.

10. Hak Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan
Salah satu hak yang yang diajarkan Islam dan cukup substansi ialah hak kebebasan hati nurani dan keyakinan. Persoalan keyakinan adalah milik setiap manusia. Ia mempunyai kebebasan untuk menentukan hati nurani dan keyakinannya. Termasuk di dalamnya ialah memeluk suatu agama. Islam mengajarkan tidak ada pemaksaan dalam memeluk agama. Islam menyadari bahwa agama sangat berkaitan dengan keyakinan yang tentu melibatkan hati dan akal yang sehat. Islam memandang memeluk agama bukanlah bukanlah pekerjaan main-main apalagi harus dipaksa. Dalam Al-Qur’an disebutkan;

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah : 256)

11. Hak Kebebasan Berserikat
kebebasan berserikat, berorganisasi, berkumpul dan melangsungkan proses-proses pergerakan sangat dihormati dalam ajaran Islam. Islam menjamin sepenuhnya terhadap hak kebebasan berserikat. Menurut pandangan Islam, perserikatan umat merupakan basis penumbuhan kesadaran sosial dan politik masyarakat. kesadaran itu yang kemudian memunculkan sikap-sikap mendorong kebaikan-kebaikan (amar ma’ruf) dan menolak segala manipulasi dan keburukan-keburukan (nahi mungkar) yang ada dalam lingkungan sosial dan kenegaraan. Sebagaimana Al-Qur’an katakan;

“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru terhadap kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kamu menyerupai orang yang bercerai-berai dan berselisih susudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat” (Qs. Ali Imran : 104-105)

12. Hak Kebebasan Berpindah
Islam tidak melarang umat Islam untuk berpindah-pindah tempat. Setiap orang mempunyai hak untuk tidak menetap di satu tempat atau daerah. Termasuk Islam sangat mengecam keras atas tindakan pengusiran sekelompok orang dari rumahnya. Kebiasaan pengusiran dilakukan oleh orang-oran Yahudi. Allah sangat mengecam tindakan mereka, sebagaimana firman Allah;

“Dan (ingatlah), ketika kami mengambil janji dari kamu (yaitu) : kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu. Kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya. Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampunng halamannya...” (Qs. Al-Baqarah : 84-85)

13. Hak Persamaan di Depan Hukum
Islam sangat menjamin dan menjunjung tinggi terhadap persamaan setiap manusia di depan hukum. Tidak ada pembedaan antara kelompok kaya dan miskin. Antara bangsawan dan kelompok rendahan. Semuanya harus diadili sesuai aturan yang berlaku. Semuanya sederajat ketika ada di depan hukum. Islam sangat menjunjung tinggi tegaknya supremasi hukum. Hukum tidak dikalahkan oleh apapun dan siapapun, semuanya harus tunduk di bawah ketentuan-ketentuan hukum. Sehingga sangat wajar peradaban di Madinah terbangun dengan baik, kesadaran dan komitmen kemanusiaan terbangun karena semuanya telah diikat oleh kesetaraan hukum yang bermartabat. Allah berfirman;

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu ialah orang yang paling bertaqwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS.Al-Hujurat: 13)

“Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (Qs. An-Nisa’ : 1)

Agama Islam telah menghancurkan diskriminasi kasta, kepercayaan, perbedaan warna kulit, dan agama. Pernah ada kisah, seorang wanita dari keluarga bangsawan ditangkap karena keterlibatannya dalam pencurian. Kasus ini dihadapkan kepada Rasulullah dan diminta agar kemungkinan wanita itu dimaafkan. Akan tetapi Rasulullah menjawab, “Bangsa-bangsa yang hidup sebelum kamu telah dibinasakan oleh Allah karena mereka menghukum orang-orang yang biasa dari rakyat jelata atas pencurian yang mereka lakukan, akan tetapi membiarkan bangsawan terkemuka dan berkedudukan tinggi tanpa dihukum atas pencurian yang mereka lakukan. Demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, andaikata Fatimah putriku sendiri mencuri maka aku akan memotong tangannya. Rasulullah juga bersabda, “Berilah hukuman yang adil bagi bagi keluarga yang jauh maupun yang dekat, dan janganlah takut akan celaan orang dalam menegakkan batas-batas yang telah ditentukan Allah.

14. Hak Mendapatkan Keadilan
Hak mendapatkan keadilan mendapatkan perhatian serius dalam Islam. Begitu banyak ayat-ayat Al-Qur’an, Hadist dan Sunnah yang membicarakan soal hak atas keadilan. Allah memerintah kepada semua HAMba-Nya untuk berlaku adil kepada siapapun dan kapanpun. Allah sangat melarang terhadap dusta dan kebohongan-kebohongan. Tindakan adil adalah lebih dekat pada watak ketaqwaan seseorang. satu tingkatan yang disebut Allah sebagai sebaik-baiknya derajat. Berikut beberapa firman Allah;

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Alloh lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Alloh adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (an-Nisa: 135)

15. Hak untuk memperoleh Ilmu
Bukti paling autentik bahwa Alqur’an menganjurkan umat manusia untuk memperoleh ilmu pengetahuan adalah ayat pertama dari surat al-Alaq yang diturunkan oleh Allah di gua Hira’ saat awal kerasulan MuHAMmad SAW. Ayat itu memerintahkan manusia untuk membaca (Iqra’). Perintah disini tidaklah dimaksudkan semata-mata membaca ayat-ayat Tuhan yang tersurat (ayat-ayat Qouliyah), tetapi juga membaca ayat-ayat Tuhan yang tersirat (ayat-ayat Kauniyah) berupa fenomena Alam raya ini. Membaca fenomena Alam, mengisyaratkan pula untuk menelaah, meneliti dan menganalisis gerak sosial dan perkembangan masyarakat dimana seorang berada.

“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan (Qs. Al-Alaq : 1)

“Katakanlah: "Perhatikanlah apa yaag ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfaat tanda kekuasaan Allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman" (Qs. Yunus : 101)

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (Q.S An-Nahl ayat 43)

Firman-firman Allah di atas mengajarkan bahwa belajar dan menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap HAMba-HAMbanya. Rasulullah juga bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, “Menuntut ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim”. Hadist ini sekali lagi menegaskan betapa sangat vitalnya pendidikan dalam Islam. Pendidikan mendapatkan perhatian yang serius oleh dalam Islam bahkan Allah mengatakan dalam firman-Nya bahwa tidak akan sama antara orang-orang berilmu dengan orang-orang tidak berilmu. Orang berilmu ialah orang-orang yang menggunakan nalar pikirnya dalam menjalankan kehidupan.

 KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ajaran Islam sangatlah menghormati terhadap hak asasi manusia. Walaupun terdapat perbedaan pendapat di internal Umat Islam sendiri terkait dengan konsepsi HAM ala barat dan HAM Islam, yang dapat dibaca dari historisitas munculnya Deklarasi Kairo sebagai revisi terhadap konsep HAM barat dalam DUHAM tetapi perbedaan itu tidak menghilangkan sama sekali terhadap substansi ajaran Islam yang sangat menjunjung tinggi nilai HAM.

Segala sesuatu, berdasarkan kenyataan bahwa suatu itu eksis, memiliki haknya masing-masing, yang artinya mencakup tanggung jawab kepada Tuhan dan Hak-hak, setiap sesuatu memiliki haknya yang merupakan konsekuensi dari kodratnya, yang dengan ini sesuatu diciptakan, hak tidak hanya milik umat manusia, tetapi juga setiap makhluk. Dewasa ini sebagai akibat penekanan yang berlebihan terhadap hak manusia, melebihi hak ciptaan Tuhan lainya, kita mengadakan kerusakan secara besar-besaran terhadap lingkungan alam, dan akhirnya sekarang orang sibuk membicarakan hak-hak binatng dan tumbuh-tumbuhan. Pemikiran tentang Hak lingkungan yang muncul belakangan ini sangat sejalan dengan pandangan islam, yang berpandangan bahwa hak hidup bukanlah hak yang istimewa manusia, melainkan milik seluruh makhluk hidup. Dalam pandanganya yang paling dalam “hak” berarti memberikan seluruh makhluk hidup, termasuk kita, bagianya (Haqq).

PENUTUP

Dari pembahasan mengenai HAM diatas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan dan tuntutan pada manusia, mulai urusan yang paling kecil hingga urusan manusia yang berskala besar. Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi terhadap HAM islam dan keistimewaanya dibandingkan dengan HAM ala Barat. Memang tidak dalam suatu dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat Al-Qur'an dan Sunnah Nabi.

DAFTAR PUSTAKA

A, Ubaidillah, Abdurrozak dkk, Pendidikan Kewargaan Demorasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000

A’la, Maulana Abul, Hak-hak Asasi dalam Islam, Jakarta: Bumi Aksara 2000

An-Na’im, Abdullah Ahmed, Dekonstruksi Syari’ah, Jogjakarta: L Kis, 2004. Cet IV

Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996

Hak Asasi Manusia Dalam Islam, http//www.Angelfire.com

Hakim, M lukman, Deklarasi Islam tentang HAM, Surabaya: Risalah Gusti, 1993

http://tulisanlepasku.blogspot.com/2010/05/

Kosasih, Ahmad, HAM dalam Perspektif Islam, Jakarta: Salemba Diniyah, 2003

Kuper, Adam dan Jessica Kuper, Ensiklopedia Ilmu-ilmu Sosial, Jakarta: Raja wali press, 2000. jilid 1

Nasr, Sayyed Hossein, The Heart of Islam, Bandung: Mizan Pustaka, 2003

Nasution, Harun dan Bahtiar Effendi, Hak asasi manusia dalam islam, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1987

Putra, Dalizar, Hak asasi Manusia Menurut Al-qur’an, Jakarta: PT Al husna Zikra, 1995

Santoso, Topo, Membumikan Hukum Pidana Islam, Jakarta: Gema insani Press, 2003

Shihab, Umar, Kontekstualitas Al-Quran: kajian tematik atas ayat-ayat hukum dalam alqur’an, Jakarta:PT. Penamadani, 2005

Zaqzuq, Mahmud Hamdi, Islam dan Tantangan Menghadapi Pemikiran Barat, Bandung: Pustaka Setia, 2003

0 komentar:

 
 
 

Free Ebook Down Load

score blog

survey

 
Copyright © dakwah tiada henti