Demonstrasi: Yang Boleh dan Yang Terlarang

Selasa, 23 Februari 2010

Beberapa tahun terakhir ini, aktivitas demonstrasi, unjuk rasa, atau aksi turun ke jalan yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat semakin marak. Apa sesungguhnya hukum demonstrasi menurut pandangan Islam?

Demonstrasi ataupun unjuk rasa merupakan salah satu cara untuk menampakkan aspirasi ataupun pendapat masyarakat (ta‘bîr ar-ra’yi) secara berkelompok. Secara umum, aktivitas menampakkan aspirasi atau pendapat (ta‘bîr ar-ra’yi) di dalam Islam adalah perkara yang dibolehkan (mubah). Hukumnya sama seperti kita mengungkapkan pandangan atau pendapat tentang suatu perkara. Hanya saja, hal ini dilakukan oleh sekelompok orang.

Di dalam terminologi bahasa Arab, demonstrasi terbagi menjadi dua jenis, yaitu:


1. Muzhâharah (demonstrasi), yaitu aksi sekelompok masyarakat di tempat-tempat umum untuk menuntut perkara-perkara tertentu yang sudah menjadi tugas negara atau para penanggung jawabnya. Para demonstran dalam aksinya tersebut biasanya melakukan pengrusakan, penghancuran, dan pembakaran barang-barang milik negara ataupun barang-barang milik individu.

2. Masîrah (unjuk rasa), hampir sama dengan demonstrasi, yaitu aksi sekelompok masyarakat untuk mendukung atau menuntut sesuatu. Akan tetapi, tidak disertai pengrusakan, penghancuran, dan pembakaran atas barang-barang milik umum maupun khusus (milik individu).

Dengan demikian, muzhâharah (demonstrasi) tidak diperbolehkan (diharamkan) oleh Islam. Alasannya, di dalamnya disertai beberapa aktivitas yang diharamkan oleh syariat Islam, seperti: mengganggu ketertiban umum; merusak, menghancurkan, dan membakar fasilitas umum maupun barang-barang milik individu masyarakat. Tidak jarang pula, demonstrasi mengakibatkan perkelahian, penganiayaan, bahkan pembunuhan. Pengharamannya di dasarkan pada fakta bahwa di dalam demonstrasi terdapat sejumlah tindakan yang diharamkan oleh syariat Islam.

Meskipun demikian, ‘demonstrasi’ yang dilakukan dengan tertib; memperhatikan syariat Islam, termasuk menyangkut pendapat/aspirasi yang disampaikan; tanpa kekerasan; tidak mengganggu ketertiban umum dan hak-hak masyarakat; tidak membakar, merusak, dan menghancurkan barang-barang milik umum, negara, maupun milik individu adalah diperbolehkan. Inilah yang disebut dengan masîrah (unjuk rasa).
Masîrah (unjuk rasa) merupakan salah satu cara (uslûb) di antara berbagai cara pengungkapan aspirasi atau pendapat (ta‘bîr ar-ra’yi). Oleh karena itu, aktivitas masîrah (unjuk rasa) bukanlah metode (tharîqah)—menurut Islam—dalam melakukan proses perubahan di masyarakat. Apabila kondisinya memungkinkan, masîrah (unjuk rasa) dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila kondisinya tidak memungkinkan, masîrah (unjuk rasa) tidak perlu dilakukan. Hal ini sesuai dengan hukum kebolehannya.

Rasulullah saw tidak pernah menjadikan dan menggunakan unjuk rasa sebagai metode untuk mengubah masyarakat jahiliah di kota Makkah menjadi masyarakat Islam. Memang, beliau pernah melakukan aktivitas masîrah satu kali di kota Makkah. Beliau memerintahkan kaum Muslim keluar dan berjalan membentuk dua shaf barisan. Satu dipimpin oleh ‘Umar ibn al-Khaththab dan lainnya dipimpin oleh Hamzah ibn ‘Abdul Muthalib r.a. Dengan diiringi suara takbir, kaum Muslim berjalan mengelilingi Ka’bah. Yang dilakukan Rasulullah saw adalah mengambil salah satu cara (uslûb) yang tidak pernah dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat lain sebelumnya, yang ditujukan dalam rangka mengekspose dakwah Islam.
Pandangan Islam yang menjadikan masîrah (unjuk rasa) sebagai uslûb mengungkapkan aspirasi atau pendapat, yang bisa dilakukan bisa juga tidak, sangat berbeda dengan pandangan masyarakat Sosialis dan Komunis. Mereka menganggap muzhâharah (demonstrasi) sebagai salah satu metode baku (tharîqah) dalam melakukan perubahan masyarakat. Bagi mereka, demonstrasi adalah semacam antitesa untuk menggerakkan proses perubahan masyarakat ke arah yang mereka inginkan. Oleh karena itu, apa pun akan mereka lakukan; termasuk dengan jalan merusak, menghancurkan, dan membakar fasilitas-fasilitas umum, negara, maupun barang-barang milik individu.

Berdasarkan hal ini, masyarakat Sosialis atau Komunis telah menjadikan muzhâharah (demonstrasi) sebagai metode baku dan ciri khas masyarakat mereka dalam melakukan perubahan di tengah-tengah masyarakat. Keberadaan demonstrasi adalah keharusan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi agar proses perubahan dapat bergulir. Dalam skala yang lebih luas lagi, mereka menyebutnya dengan revolusi rakyat. Dengan mengatasnamakan rakyat, mereka berhak menghancurkan, merusak, dan membakar fasilitas dan milik umum maupun milik individu. Tujuannya adalah untuk menghasilkan sebuah sintesa, yaitu sebuah masyarakat Sosialis atau Komunis yang mereka angan-angankan.

Bagi kaum Muslim, haram hukumnya melakukan demonstrasi (muzhâharah) seperti yang dilakukan oleh kaum Sosialis maupun Komunis; yakni dengan cara merusak, menghancurkan, dan membakar barang-barang milik masyarakat, negara, maupun milik individu. Bagi kita, kaum Muslim, darah seorang Muslim, harta kekayaan yang dimilikinya, dan kehormatannya haram ditumpahkan, dirampas, dan dilanggar oleh Muslim lainnya. Syariat Islam bahkan menjaga tiga perkara tersebut dalam pagar yang sangat rapat. Pelanggaran terhadap tiga perkara itu digolongkan ke dalam hukum-hukum hudûd, yaitu hukum yang bentuk pelanggaran dan sanksinya hanya ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Di samping itu, kita, kaum Muslim, tidak mengenal prinsip dan kaidah ‘menghalalkan segala cara’ (al-ghâyah lâ tubarriru al-washîlah), sebagaimana yang dianut oleh masyarakat Sosialis, Komunis, dan Kapitalis. Tindak-tanduk seorang Muslim, masyarakat Muslim, dan penguasa Muslim wajib terikat dengan syariat Islam; termasuk dalam mengungkapkan aspirasi atau pendapat dengan berunjuk rasa maupun dalam melakukan proses perubahan di tengah-tengah masyarakat. Tidak pantas seorang Muslim mengaku beriman kepada Allah Swt dan Rasul-Nya, sementara dalam mengungkapkan aspirasi/pendapat dan melakukan proses perubahan masyarakat agar menjadi masyarakat Islam, mereka lakukan dengan menghalalkan segala cara, mencampakkan tolok ukur halal-haram, dan membuang tuntunan syariat Islam. Allah Swt berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا

Tidaklah patut bagi laki-laki Mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada pilihan (selain hukum Islam) tentang urusan mereka. (QS al-Ahzab [33]: 36)

0 komentar:

 
 
 

Free Ebook Down Load

score blog

survey

 
Copyright © dakwah tiada henti