TEKS PIAGAM MADINAH

Senin, 19 September 2011

TEKS PIAGAM MADINAH
oleh Kakek Rahman Rohmatulloh Alaih 
Prolog dari saya:
banyak dari kalian yg saya rasa belum pernah mbaca secara langsung bagaimana naskah piagam madinah sebenarnya.
oleh karena itu saya lampirkan naskah tersebut yg bersumber dari kitab "At-Tahaalufus Siyaasi fil Islam" (Kompromi politik dalam islam) milik Syaikh Munir Muhammad Ghadban.
silahkan diarsip.
====================
Bab Pertama: Pendahuluan
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah piagam perjanjian yang ditulis oleh Muhammad. Nabi bagi orang-orang mukmin dan orang-orang muslim dari Quraisy dan Yatsrib. serta siapa saja yang mengikuti ajarannya dan bersama-sama berjuang dengan mereka

1. Sesungguhnya mereka adalah satu kelompok memiliki ikatan persatuan yang kuat.
2. Kaum Muhajirin dan suku Quraisy memiliki kewajiban untuk membayar denda (diyat), memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adil terhadap kaum muslimin.
3. Bani Haritsah memiliki kewajiban untuk membayar denda (diyat). memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adil terhadap kaum muslimin.
4. Bani Jasyim memiliki kewajiban untuk membayar denda (diyat). memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adil terhadap kaum muslimin.
5. Bani Najjar memiliki kewajiban untuk membayar denda (diyat memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adi, terhadap kaum muslimin.
6. Bani Amr bin Auf memiliki kewajiban untuk membayar denda (diyat) memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adil terhadap kaum muslimin.
7. Bani Nubait memiliki kewajiban untuk membayar denda (diyat). memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adil terhadap kaum muslimin.
8. Bani Aus memiliki kewajiban untuk membayar denda (diyat). memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adil terhadap kaum muslimin.
9. Kaum mukminin tidak mengacuhkan kesenangan hanya kepada segelintir orang di antara mereka, tetapi membagikannya kepada sem ua orang, dengan membagikan hasil dari barang tebusan dan denda secara adil di antara mereka.
10. Seorang mukmin tidak memberikan kekuasaan di antara mereka. kepada orang di luar golongan mereka.
11. Sikap seorang Mukmin terhadap orang yang membangkang dan mengajak berperang. Adalah suatu perbuatan zhalim, berdosa mengajak permusuhan dan merusak hubungan antar kaum mukminin
12. Mereka selalu saling tolong menolong, walaupun berbeda keturunan.
13. Seorang mukmin tidak boleh membunuh sesama orang mukmin, karena membela orang kafir.
14. Tidak memberikan kemenangan atas orang kafir dengan mengesam¬pingkan orang muslim.
15. Sesungguhnya perlindungan Allah selalu berada di pihak orang mukmin yang lemah.
16. Sesungguhnya orang-orang mukmin itu pelindung bagi orang-orang mukmin lainnya, terhadap bahaya yang ditimbulkan dari golongan di luar Islam.
17. Orang-orang Yahudi yang mematuhi aturan-aturan agama kita, akan mendapatkan pertolongan dan persamaan dalam hukum seperti orang muslim lainnya, mereka tidak teraniaya dan tidak menganiaya.
18. Apabila terjadi perdamaian sesama mukmin, tidak sama dengan perdamaian seorang mukmin dengan orang kafir di medan peperangan, kecuali didasari dengan persamaan dan keadilan.
19. Bahwa setiap prajurit yang kita turut berperang bersama kita, masing¬masing saling melindungi.
20. Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bekerja sama, untuk saling melindungi jiwa mereka di medan peperangan (sabilillah).
21. Sesungguhnya orang mukmin yang bertakwa adalah orang yang mendapatkan sebaik-baik dan selurus-lurusnya petunjuk.
22. Bahwa orang musyrik (Madinah) tidak diperbolehkan menyewakan kepada orang Quraisy (Makkah), baik jiwa ataupun harta, apalagi dipergunakan untuk menyerang kaum muslimin.
23. Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dan terdapat padanya suatu bukti pembunuhan, maka dia akan mendapatan hukuman gishas, kecuali wali dari orang yang terbunuh tersebut memaafkannya
24. Bahwa orang-orang mukmin memiliki hukum yang sama, sehingga tidak diperbolehkan atas mereka kecuali melaksanakan hukum tersebut.
25. Orang mukmin yang menyetujui seluruh isi perjanjian ini, serta beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak diperbolehkan bagi mereka untuk menolong dan melindungi orang yang suka mengada-ngada (pembuat bid'ah).
26. Barangsiapa yang menolong dan melindunginya, maka bagi mereka itu laknat dan kemurkaan Allah pada hari akhir. Dan mereka tidak akan mendapatkan jam inan dan keadilan.
27. Sesungguhnya segala apa yang kamu perselisihkan, hendaklah dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Bab Kedua
28. Orang Yahudi dari Bani Auf hidup berdampingan dengan kaum mukminin. Bagi orang-orang Yahudi diperbolehkan menganut agama mereka, dan bagi orang-orang mukmin diperbolehkan menganut agama mereka. Begitu pula terhadap harta benda dan jiwa mereka.
29. Apabila ada salah satu dari mereka (Yahudi) melakukan kezhaliman dan kesalahan, mereka semua tidak dapat dihukum, kecuali bagi orang yang melakukan perbuatan itu atau keluarganya.
30. Sesungguhnya orang-orang Yahudi dari Bani Najir mempunyai kesamaan dengan orang-orang Yahudi Bani Auf.
31. Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani Haritsah mempunyai kesamaan dengan Yahudi Bani Auf.
32. Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani Sa'idah mempunyai kesamaan dengan Yahudi Bani Auf.
33. Sesungguhnya orang-orang Yahudi dari Bani Jasyim mempunyai kesamaan dengan Yahudi Bani Auf.
34. Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani Aus mempunyai kesamaan dengan Yahudi Bani Auf.
35. Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani Tsa'labah mempunyai kesamaan dengan Yahudi Bani Auf, kecuali bagi orang yang berbua: kezhaliman dan kesalahan. Dan mereka semua tidak dihukum kecuali yang melakukannya.
36. Sesungguhnya keselamatan jiwa orang-orang Bani Tsa'labah seperti jiwa orang-orang Bani Auf.
37. Sesungguhnya orang-orang Bani Syathbiyah seperti orang-orang Yahudi Bani Auf.
38. Memberi pertolongan dalam perbuatan baik bukan pada perbuatan jelek.
39. Bahwa orang-orang yang terikat perjanjian dengan Bani Tsa'labah diperlakukan sama dengan kaum mukmin.
40. Bahwa keselamatan jiwa orang-orang Yahudi sama dengan keselamatan jiwa kaum mukminin.
41. Tidak diperbolehkan seorang pun dari orang Yahudi keluar dari Madinah kecuali atas izin Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
42. Tidak diperbolehkan seorang pun pergi ke Hijaz untuk melakukan balas dendam.
43. Barangsiapa yang melakukan pembunuhan, maka hanya dirinya dan keluarganyalah yang mendapat hukuman dari perbuatannya, kecuali jika dia orang yang dizhalimi.
44. Allah melindungi isi perjanjian ini (Allah senantiasa memberikan keridhaan atas segala isi perjanjian).
45. Orang-orang Yahudi bekerja sama dengan kaum muslimin dalam mengumpulkan biaya perang, selama terjadi peperangan.Bab Ketiga
46. Orang-orang Yahudi memberikan nafkah terhadap orang-orang Yahudi, begitu pula orang-orang mukmin memberikan nafkah kepada orang¬orang mukmin.
47. Mereka saling tolong menolong dalam menghadapi orang-orang yang memerangi isi perjanjian.
48. Mereka saling memberikan nasihat dalam kebaikan dan tidak memberikan nasihat dalam perbuatan dosa.Bab Keempat (Peraturan-Peraturan Umum)
49. Tidaklah berdosa bagi orang-orang mukmin yang melakukan perjanjian perdamain dengan mereka.
50. Hendaknya pertolongan ditujukan kepada orang yang dizhalimi.
51. Orang yang terikat dalam isi perjanjian ini, dilarang untuk membunuh penduduk kota Yatsrib
52. Seorang tetangga bagaikan sebuah jiwa yang tidak pernah melakukan sesuatu yang membahayakan dan kesalahan terhadap dirinya sendiri. Tidak diperbolehkan menikahi seorang wanita, kecuali atas izin keluarganya.
53. Apabila terjadi suatu permasalahan atau perselisihan, yang dikuatirkan akan terjadi perpecahan antara orang-orang yang memegang perjanjian, hendaknya hal tersebut dikembalikan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam.
54. Sesungguhnya Allah bersama orang yang paling mematuhi dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya segala isi perjanjian.
55. Tidak diperbolehkan memberikan perlindungan kepada orang-orang Quraisy dan para penolongnya.
56. Mereka harus saling menolong atas segala musibah yang menimpa penduduk Yatsrib.
57. Apabila mereka diajak untuk berdamai dan melaksanakan segala usaha untuk menuju perdamaian, mereka harus berdamai dan mewujudkan perdamaian tersebut.
58. Jika mereka dianjurkan untuk melakukan yang seperti itu, maka orang¬-orang mukmin juga mempunyai beban yang sama.
59. Kecuali terhadap orang-orang yang memerangi agama mereka.
60. Tiap manusia mempunyai bagiannya masing-masing dari apa yang dia kerjakan.
61. Bagi orang-orang Yahudi Bani Aus, baik kolega atau pun diri mereka mempunyai persamaan mengenai isi perjanjian, dengan orang-orang yang memegang perjanjian ini. Dalam hal yang baik, bukan terhadap perbuatan jelek. Dan tidak akan mendapat hukuman kecuali bagi yang melakukannya.
62. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang paling patuh d paling baik dalam menjalankan isi perjanjian ini.
63. Isi perjanjian ini tidak akan berlaku atas orang yang melakuk kezhaliman dan kesalahan.
64. Siapa saja yang keluar atau tetap tinggal di Madinah akan ama kecuali mereka yang berbuat kejahatan dan kesalahan.
65. Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya akan selalu menolong orang yang baik dan bertakwa.
selesai
=========================
kalau ada yg kurang dimengerti dari piagam diatas silahkan ditulis biar nanti pertanyaannya bisa saya arsipkan sekalian.
terimakasih :D

0 komentar:

 
 
 

Free Ebook Down Load

score blog

survey

 
Copyright © dakwah tiada henti