Sebenarnya sejak adanya LPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), kita merasa sedikit agak lega, karena Lembaga ini diberi wewenang pemerintah untuk menjamin kehalalan produk yang beredar. Prosedur yang dilakukan LPOM adalah meneliti produk Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika tentang kehalalannya dengan standart tertentu. Jika memang halal, akan diberi sertifikat dan label halal. Dengan demikian memudahkan kita saat berbelanja, tinggal melihat ada label halalnya atau tidak.
Akan tetapi sekarang ternyata tidak semudah itu, karena banyak produk yang berlabel halal ternyata haram. pelabelan halal dari LPOM MUI ini banyak dipalsukan. Sebagaimana dikatakan oleh direktur LPOM MUI, Lukmanul Hakim: ” Banyak produk dengan label halal palsu yang menipu masyarakat”. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa jumlah produk yang berlabel palsu masih cukup tinggi yaitu skitar 40 hinggga 50 persen dari 113.515 unit.. Anehnya ini adalah produk-produk yang telah mendapat registrasi sehat dan baik dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)- Pemerintah (Republika, 21/02/2011).


