ORANG TUA MINTA ANAKNYA AGAR DIRAJAM

Senin, 27 Februari 2012

Pondok Pesantren Putri Nurul Ulum, Ajung, Jember, Jawa Timur

“Nyai tolong rajam anak saya,” ujar seorang ibu yang mendapati anaknya melakukan maksiat kepada Allah SWT. Tentu saja pemangku Pondok Pesantren Putri Nurul Ulum Nyai Munawarah Ahmad kaget dan terharu.

Kaget karena mendapati adanya salah seorang warga yang bermaksiat, terharu lantaran besarnya keinginan warga untuk diatur oleh hukum Islam. Namun demikian Nyai Munawarah tidak mungkin merajam anak perempuan ibu itu, lantaran dalam Islam yang berwenang melakukannya hanyalah khalifah, bukan pimpinan ponpes.



Bangga Masuk Pesantren

Pesantren Nurul Ulum terletak di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kota Jember, Jawa Timur. Jember dikenal sebagai kota 1000 pesantren karena banyak sekali pesantren yang dibangun di sana dalam rangka menyiarkan syariat Islam, mulai dari pesantren salaf sampai pesantren modern. Pesantren yang hanya memiliki puluhan santri hingga pesantren yang memiliki ribuan santri.

Masyarakat Jember merasa rendah jika anak-anaknya atau anggota keluarganya tidak pernah mengenyam pendidikan pondok pesantren. Mereka tidak merasa ketinggalan zaman ketika hanya belajar di pondok dengan mengaji kitab kuning. Justru mereka bangga karena telah memiliki ilmu syariah Islam yang bisa mereka jadikan bekal untuk hidup.

Pesantren Nurul Ulum berdiri belasan tahun lamanya. Jumlah santriwati sebenarnya ratusan, tetapi karena keterbatasan tempat yang mondok hanya puluhan saja. Santri berasal dari berbagai daerah di Jember. Mereka memilih Nurul Ulum karena orang tua para santri sangat memercayai Nyai Munawarah dalam mendidik dan membimbing putri-putri mereka untuk menimba ilmu syariah. Bahkan ada beberapa wali santri yang berpesan pada Nyai Munawarah untuk menjadikan putrinya sebagai pejuang syariah.

Kaffah dengan Khilafah

Pesantren yang mengajarkan kitab-kitab kuning ini sangat konsern mengajarkan syariah Islam hingga bagaimana cara penerapannya. Penerapan syariah merupakan kebutuhan, di kitab-kitab yang diajarkan di pesantren sudah ada semua penjelasannya tinggal dikuatkan lagi untuk bisa terwujud, demikian pemaparan Nyai Munawwaroh. Ia juga menyampaikan bahwa menguatkan itu juga dari sisi santriwatinya tentang bagaimana menjadikan syariah yang diajarkan setiap hari bisa segera terwujud.

Kebanyakan masyarakat Jember sudah mengetahui tentang ajaran syariah Islam khususnya mereka-mereka yang telah mengenyam pendidikan di pondok, bahkan mereka mengetahui konsekuensi ketika melanggar syariahnya Allah di muka bumi ini.

Pengajaran tentang syariah Islam dan penerapannya sangat mudah disampaikan di pesantren karena memang tidak bertentangan dengan kitab-kitab yang diajarkan, bahkan menyadarkan warga sekitar pesantren tidak ada kesulitan karena sebenarnya masyarakat sekitar sudah merindukan penerapan syariah Islam hanya saja mereka belum tahu bagaimana menerapkannya dan memperjuangkannya.

Buktinya, pernah ada santriwati yang melakukan maksiat kepada Allah dan orang tuanya mendatangi Nyai Munawarah untuk segera merajam putrinya karena orang tuanya merasa takut dan malu pada Allah. Namun tentu saja Nyai Munawarah tidak bisa merajamnya karena yang berwenang melakukan itu hanyalah kepala negara Islam alias khalifah, bukan pimpinan pondok pesantren. Itulah salah satu bukti bahwa syariah Islam hanya bisa terwujud secara kaffah bila ditegakkan dalam bingkai Khilafah.

“Maka ketika saya memberikan penyadaran pada mereka tentang penerapan syariah Islam dan bagaimana cara memperjuangkannya, banyak dari masyarakat sekitar mendukung bahkan ada yang bergabung ikut memperjuangkan penegakan syariah dalam bingkai Khilafah,” tegasnya kepada kontributor Media Umat.[] hany rizka

Nyai Hj Munawwarah Ahmad,
Pemangku Ponpes Putri Nurul Ulum

Saya Merasa Terpanggil

Syariah Islam itu wajib diterapkan, dan hanya bisa diterapkan secara bila dibingkai khilafah. Hal itu telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika mendirikan daulah Islam di Madinah kemudian dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan disambung oleh para khalifah setelahnya hingga runtuh pada 1924. Penegakan kembali khilafah itu wajib. Karena hanya dengan khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah, Islam akan bisa dilaksanakan secara kaffah dalam kehidupan.

Ketika saya mengajarkan kitab Sullam, ada dinyatakan bahwa ketika ada orang Muslim murtad dari Islam, maka wajib bagi petugas negara untuk memberikan hukum bunuh jika diminta kembali kepada Islam tidak mau. Pada waktu itu saya berpikir, petugas siapa yang diberi tugas semacam itu oleh negara? Sedangkan yang saya perhatikan saat ini banyak sekali orang Muslim murtad dan tidak kembali pada Islam dan mereka tetap hidup, lantas siapa yang akan memberikan hukuman Islam itu?

Itulah pertanyaan yang berkecamuk dalam pikiran saya. Setelah saya bergabung dengan sebuah partai politik Islam ideologis internasional yang tujuannya melangsungkan kembali kehidupan Islam dalam bingkai khilafah, pertanyaan yang berkecamuk dalam pikiran saya sudah terjawab dengan jelas. Bahwa penerapan hukum Islam hanya bisa dilakukan oleh seorang imam kaum Muslimin yaitu seorang khalifah. Begitu juga ketika disebutkan sebuah syair fardhu ‘alannaasi yanshabul imam... saya bertanya-tanya imam siapa yang wajib diangkat? Setelah saya mengikuti berbagai pengajian dan kegiatan keislaman, saya mendapatkan jawabannya, bahwa imam yang wajib diangkat adalah seorang khalifah yang ada dalam sistem khilafah. Kemudian saya bertanya lagi siapa yang bisa memperjuangkan tegaknya khilafah hingga diangkatnya seorang khalifah? Jawabannya hanya bisa dilakukan oleh sebuah partai politik Islam ideologis internasional.

Ketika saya mengetahui semua jawaban itu, saya merasa terpanggil untuk segera menggabungkan diri dengan partai tersebut untuk bisa segera memperjuangkan tegaknya syariah dan khilafah. Karenanya saat ini saya punya tanggung jawab besar bagi Muslimah di sekitar saya, baik para santriwati maupun warga sekitar untuk membangkitkan semangat mereka dan turut memperjuangkan syariah Islam dan khilafah.[] hany rizka

0 komentar:

 
 
 

Free Ebook Down Load

score blog

survey

 
Copyright © dakwah tiada henti