Majelis Ulama Indonesia (JIL), dalam fatwanya yang tegas-tegas menyatakan keharaman mengikuti ideologi sekularisme, pluralisme dan liberalisme, mendefinisikan pluralisme sebagai berikut:
...suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh karena itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah.
Fatwa ini kemudian mendapat tanggapan sangat keras, bahkan cemoohan, dari kalangan pluralis. Setelah fatwa tersebut dikeluarkan, aktifis Jaringan Islam Liberal (JIL) menuliskan sanggahannya. Anehnya, mereka memprotes MUI justru karena lembaga ini telah memberikan suatu definisi yang baku terhadap pluralisme. Sebaliknya, mereka bersikeras untuk membiarkan pluralisme sebagai sebuah ideologi yang belum disepakati definisinya.