Pluralisme: Sebuah Ideologi Tanpa Definisi

Kamis, 27 Mei 2010

Pluralisme agama: Konsep yang berawal dari kegalauan peradaban Barat-Kristen?Menyaksikan begitu masifnya promosi ideologi pluralisme di kampus-kampus perguruan tinggi Islam di tanah air, kita akan terkejut jika mengetahui bahwa pluralisme agama itu sendiri belum diberikan definisi yang diterima secara konsensus.  Dr. Anis Malik Thoha, dalam bukunya yang berjudul Tren Pluralisme Agama: Tinjauan Kritis, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam atas fenomena yang sangat mengherankan ini.  Menurutnya, meskipun wacana pluralisme sudah dianggap ‘taken for granted’ oleh sebagian kalangan, namun nyaris tak ada yang berinisiatif mendefinisikannya.

Majelis Ulama Indonesia (JIL), dalam fatwanya yang tegas-tegas menyatakan keharaman mengikuti ideologi sekularisme, pluralisme dan liberalisme, mendefinisikan pluralisme sebagai berikut:

...suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh karena itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah.

Fatwa ini kemudian mendapat tanggapan sangat keras, bahkan cemoohan, dari kalangan pluralis.  Setelah fatwa tersebut dikeluarkan, aktifis Jaringan Islam Liberal (JIL) menuliskan sanggahannya.  Anehnya, mereka memprotes MUI justru karena lembaga ini telah memberikan suatu definisi yang baku terhadap pluralisme.  Sebaliknya, mereka bersikeras untuk membiarkan pluralisme sebagai sebuah ideologi yang belum disepakati definisinya.

REKONSTRUKSI UNIVERSALITAS HAK DAN KEWAJIBAN MANUSIA DALAM ISLAM TERHADAP HAM SEKULER

Senin, 24 Mei 2010

Oleh: Muhammad Shoim

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi. Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting. oleh karena itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah "kekuasaan dan keamanan" yang dimiliki oleh setiap individu.
Ide mengenai hak asasi manusia timbul pada abad ke-17 dan ke-18 sebagai reaksi terhadap keabsolutan raja-raja dan kaum feodal dizaman itu terhadap rakyat yang mereka perintah atau manusia yang mereka pekerjakan, yaitu masyarakat lapisan bawah. Masyarakat lapisan bawah ini tidak memiliki hak-hak, mereka diperlakukan sewenang-wenang sebagai budak yang dimiliki. sebagai reaksi keadaan tersebut, timbul gagasan supaya masyarakat lapisan bawah tersebut diangkat derajatnya dari kedudukanya sebagai budak menjadi sama dengan masyarakat kelas atas, karena pada dasarnya mereka adalah manusia juga. oleh karena itu, muncullah ide untuk menegakan HAM, dengan konsep bahwa semua manusia itu sama, semuanya merdeka dan bersaudara, tidak ada yang berkedudukan lebih tinggi atau lebih rendah, dengan demikian tidak ada lagi budak

 
 
 

Free Ebook Down Load

score blog

survey

 
Copyright © dakwah tiada henti